Ilustrasi tambang di Sulsel.

Pemilik Tambang Ilegal di Takalar Oknum Anggota Kodam VII Wirabuana

Selasa, 12 Juli 2016 | 14:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Jaya Sahabuddin - GoSulsel.com

Takalar,Gosulsel.com – Akitivitas penambangan galian C di Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar diduga melanggar zona merah. Salah satu pemilik tambang ilegal diduga oknum anggota Kodam VII Wirabuana.

“Salah satu pemik tambang yang tidak mengantongi izin oknum anggota TNI Kodam VII Wirabuana,”kata Komandan Rayon Militer (Koramil) Wilayah Polongbangkeng Utara, Kapten Infantri Supriyadi, saat dimintai komentar, Selasa (12/7/2016).

pt-vale-indonesia

Supriadi mengatakan, kalau ada pihak mengaku tambang itu resmi, maka ia berbohong. Tambang di lokasi itu, selain tidak mengantongi izin resmi, keberadaannya juga  sangat meresahkan warga.

“Tambang itu tidak mengantongi izin, dan meresahkan warga setempat,” ujar dia.

Informasi dihimpun GoSulsel.com, lokasi tambang yang terletak dilingkungan Borong Baji, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara masuk zona merah melakukan aktifitas penambangan.

Halaman:

BACA JUGA