Akibat Update Status di BBM, Anak Baru Gede Terancam Penjara
Parepare,GoSulsel.com – Remaja asal Kota Parepare, Nurmala Hayati Hijriah (17) dilaporkan oleh pemilik akun BBM Nova (17) ke Polisi, Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 17.40 Wita. Nurmala dilapor dengan kasus pencemaran nama baik.
Nurmala menulis dalam akunnya, perkataan kotor dan kasar dimana dimaksudkan bahwa dirinya adalah wanita murahan atau kupu kupu malam. Melihat status itu, Nova pun keberatan karena bisa merusak nama baik keluarga.
“Mereka ini awalnya berteman tapi karena adanya perbedaan pendapat maka terjadilah saling sindir,saat ini pihak polisi masih menyelidiki motif dan kejadian sebenarnya sambil mengumpulkan bukti untuk memperkuat tuduhan,”kata Kasat Reskrim Polres Parepare,AKP Ario Damar.
Ario mengatakan, jika terbukti bersalah maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau karena pencemaran nama baik, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 45 ribu.
Ia mengatakan, Pasal 45 Ayat 1,yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik akan di penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 Milyar. (*)