Gelapkan Uang Warisan, Kakek Pensiunan PNS Ditangkap di Parepare
Makassar,GoSulsel.com -Amirullah, Kakek 68, terpaksa merasakan dinginnya hotel predeo Polres Parepare, sejak Rabu (13/7/2016). Ia dituduh menggelapkan uang warisan milik Rusli (61), warga Desa Kupa, Kabupaten Barru.
“Pensiunan PNS asal Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare ini ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan uang warisan sebesar Rp 87 juta,” Kapolres Parepare AKBP Pria Budi SIK,MH.
Pria Budi mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimun 4 tahun penjara.
“Pelaku diancam pidana 4 tahun penjara. Kasus masih dalam penyelidikan,” ujarnya.