Alasan Sakit, Kejati Jemput Paksa Tersangka Bibit Kakao

Senin, 18 Juli 2016 | 16:58 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjemput paksa tersangka pengadaan bibit kakao di lima kabupaten yang merupakan proyek pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengambilan paksa dilakukan di rumah sakit Ibnu Sina, Makassar, sebab saksi Manoppo mengaku sakit ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

pt-vale-indonesia

“Kita panggil sebagai saksi tapi dia beralasan sakit dan diopname di Ibnu Sina, tapi kami datangkan dokter independen dan ternyata dia baik-baik saja,” kata juru bicara Kejati Sulsel, Salahuddin.

Saat ini saksi Manoppo yang menjadi tersangka pertama masih tengah diperiksa di ruang tindak pidana korupsi Kejati Sulsel. (*)


BACA JUGA