
Tak Laporkan Data Lengkap, BPJS Kesehatan Makale Siap Sanksi Badan Usaha
Makale,GoSulsel.com – BPJS Kesehatan Cabang Makale kembali melakukan Forum Koordinasi Pengawasan & Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha, di kantor BPJS Malake. Rapat ini dihadiri oleh Kejaksaan, Disnaker, dan kantor Perizinan.
“Kami siap memberlakukan sanksi bagi badan usaha baik BUMN, badan usaha kecil dan menengah yang belum melaporkan data dan tidak membayar yuran,” kata Kepala Cabang BPJS Malake, Wahidah, dalam rilisnya, Senin (18/7/2016).

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan juga berwenang untuk mengenakan Sanksi Administratif apabila telah dilakukan Pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan didapatkan pelaporan Tenaga Kerja serta pelaporan Upah yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Bahkan BPJS Kesehatan berwenang untuk melaporkan ketidakpatuhan Badan Usaha ke Instansi ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Perizinan terpadu.
Kepala Samsat Tana Toraja, Muahammad Safar mengatakan, bersiap untuk menegakkan Regulasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ada Pemberi kerja yang ingin menerbitkan izin dan memperpanjang izinnya.
“Kami persyaratkan untuk Kepesertaan/Rekomendasi dari BPJS baru kami terbitkan izinnya karena ini adalah aturan yang sama-sama harus kita tegakkan baik itu BPJS sebagai Penyelenggaranya maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan sebagai Institusi Pemerintah dalam kewenangannya masing-masing, “katanya.