Tuntutan Tak Rampung, Hakim Ketua Semprot JPU Andi Idris
Makassar, GoSulsel.com – Majelis hakim pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Barru, Andi Idris Syukur terpaksa kembali menunda sidang pada Senin (18/7/2016).
Alasannya, jaksa penuntut umum belum juga selesai menyusun berkas tuntutan pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Andi Cakra Alam selaku hakim Ketua Pengadilan Negeri Makassar tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Andi Cakra Alam nampak berang dan langsung menyemprot JPU yang disaksikan pula oleh terdakwa dan kuasa hukumnya
“Jangan karena ulang tahun Adiyaksa baru berkas tuntutan tidak selesai. Dengan ulang tahun tersebut semestinya kerjaan akan lebih baik,” kata Cakra di ruang sidang utama pengadilan Tipikor Makassar Senin (18/07/2016).
Alhasil, sudah yang mestinya dilangsungkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut harus ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.