Polisi Ungkap Pemalsu STNK di Makassar, 7 Pelaku Ditangkap

Selasa, 19 Juli 2016 | 13:57 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah setempat. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada tujuh orang yang kami tangkap terlibat kasus pemalsuan STNK. Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Agung, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (19/7/2016).

pt-vale-indonesia

Tujuh tersangka Israfil alias Cikal (39), Rahman alias Suneo (29), Hamzah alias Wandi (33), Syukri (30) Jumain (35), Fahri Sanitra (21) dan seorang berinsial SHS. Agung mengatakan terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Israfil dan Rahman di salah satu rumah kos di Jalan Sungai Pareman, Makassar, 17 Juli, kemarin.

“Dari situ kami kembangkan dan menangkap rekan-rekannya. Tersangka Hamzah, Syukri, Jumain dan fahri dibekuk, Senin (18/7/2016). Sementara, tersangka SHS yang berperan sebagai pemesan diringkus, Selasa (19/7/2016),” ujarnya.

Agung menyebutkan barang bukti yang disita berupa satu unit komputer, ratusan lembar blanko STNK kosong, pensil, penghapus, flash disk, modem, silet, amplas halus, dan printer. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan pemalsu STNK ini,” ucapnya.(*)


BACA JUGA