UMI Belum Terima Surat Penetapan 3 Tersangka Kasus Mahasiswi Kedokteran

Rabu, 20 Juli 2016 | 10:59 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar belum mengetahui perihal 3 orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Rezky Evienia (22). Saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian soal perkara tersebut.

“Kami belum tahu perihal penetapan tersangka kasus kematian Rezky,” kata Kepala Humas UMI, Nurjannah saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/7/2016).

pt-vale-indonesia

Selain itu, Nurjannah juga mengaku belum menerima surat keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka dalam kasus kematian Rezky Evienia (22). “Surat keterangannya saja kami belum terima,” terang Nurjannah.

Oleh karenanya, kata Nurjannah, pihak birokrasi belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada 3 mahasiswanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami belum bisa menetapkan jenis sanksinya, kami juga akan merapatkan hal ini jika nanti surat keterangan resminya sudah ada,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 3 orang panitia TBM 110 Fakultas Kedokteran UMI sebagai tersangka pada Selasa (19/7/2016).

Halaman: