Tim Khusus Kejati Sita Akta Pengalihan Pembebasan Lahan Bandara
Makassar, GoSulsel.com – Setelah melakukan penggeledahan di Badan Pertanahan Nasional kabupaten Maros, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan penggeledahan di kantor camat Mandai kabupaten Maros.
Selain di tempat tersebut, tim satuan tugas khusus Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di kantor desa baji mangngai kecamatan Mandai dusun baddo baddo, kemarin
Di kantor kecamatan Mandai, tim Kejaksaan menggeledah Kantor Camat Mandai dan menyita dua dus berkas serta laptop yang didalamnya diduga terdapat dokumen yang berhubungan dengan perkara Perluasan bandara Sultan Hasanuddin.
Kades Baji Mangngai Raba Nur tidak hadir dalam penggeledahan ini dengan alasan sakit. Beberapa arsip yang diambil oleh tim satuan khusus tersebut diantaranya satu kardus arsip diantaranya buku registrasi dan beberapa arsip.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum ) kejati sulsel, Salahuddin mengatakan Tim khusus menemukan akta pengalihan hak tanah oknum beberapa pihak tertentu.
“Tim temukan akta pengalihan hak padahal hal ini tidak diperbolehkan,” kata Salahuddin
Selain itu, buku rincik yang ditemukan pun turut disita oleh tim khusus tersebut
“Kita sudah mengambil beberapa dokumen asli diantaranya dokumen surat keterangan pengelolaan, dokumen peta, hal ini kita lakukan mengingat dari awal ada dokumen yang belum pernah diserahkan oleh BPN terkait Proses pembebasan tanah seluas 60 ha dan pada peggeledahan ini kami berhasil menemukannya. ” Katanya