Warga Heran Tanahnya Diklaim Pemerintah Padahal Sudah Punya IMB
Maros, Gosulsel.com – Salah seorang warga Dusun Kassi Lama, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros Nasruddin mengeluhkan tindakan Dinas Tata Ruang Dan Perumahan, yang mengklaim lahan milik kakaknya Masrul Mangati.
Pasalnya tanah seluas 540 meter persegi milik Masrul Mangati yang berlokasi di Lingkungan Labuang Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale sekitar wilayah pusat perkantoran Pemda Maros ini dipasangi tulisan “Tanah Ini Milik Pemda Maros, Dilarang Membangun”, padahal sementara dalam proses pengerjaan bangunan dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) nomor 92, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor, 220/1825/KPTSPPM/IMB/VI/2016,
“Saya kaget, kok ada spanduk bahwa tanah itu milik pemda,” katanya. Selasa (26/7/2016).
Lebih lanjut, Nasruddin mempertanyakan alasan Dinas Tata Ruang dan Perumahan memasangi spanduk itu, sementara pihaknya memiliki kelengkapan surat-surat, belum lagi lahan itu dalam proses pembangunan.
“Dinas terkait harus memberikan kejelasan mengapa kami dilarang membangun ditanah kami sendiri, padahal kami punya IMB,” lanjutnya.
Sementara itu pihak Dinas terkait saat hendak ditemui awak media dalam keadaan istirahat (tidur) diruang kerjanya.
“Bapak lagi tidur diruangannya, mungkin masi capek dari luar tadi”, kata salah seorang pegawainya.