Pemprov Sulawesi Selatan Siap Hadapi Banding Walhi pada Kasus Reklamasi

Sabtu, 30 Juli 2016 | 23:00 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Biro Hukum dan Ham, Lutfi Natsir, mengaku siap menghadapi gugatan banding yang akan dilakukan Walhi pasca ditolaknya gugatan reklamasi di kawasan COI.

“Pada dasarnya kami siap mengikuti proses hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN yang akan dilakukan Walhi, oleh karena pemprov selaku pihak tergugat,” kata Lutfi, melalui pesan singkat Whatshapp, pada GoSulsel.com Sabtu (30/7/2016)

pt-vale-indonesia

Menurutnya, Pemprov akan menyiapkan memori banding atas upaya banding oleh Walhi. Yang terpenting adalah pelaksanaan reklamasi tetap berjalan apalagi ini sudah mendapat legitimasi oleh putusan PTUN.

“Pelaksanaan reklamasi tidak boleh berhenti, karena adanya upaya banding oleh Walhi karena azas hukumnya sudah ada ketetapan atau  Presumtion Iustatae Causa. Dimana putusan ini sah sebelum ada putusan pengadilan yg membatalkannya,” tegas Lutfi.

Lutfi mengatakan putusan yang pengadilan mengenai Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah Putusan yang bersifat Rechmatige atau tidak bertentangan dengan ketentuan per UU yang berlaku.

“Maksudnya ini sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau dicabut secara administratif, tentu pengerjaan kawasan tersebut tetap berjalan, walaupun ada proses hukum lain berjalan,” ungkapnya.(*)