3 Tersangka Kematian Mahasiswi Kedokteran UMI Diperiksa
Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial S, K dan E. Pihak Ditreskrimum juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)