Aru Bantah Ada Perjanjian Soal Jabatan Ketua DPRD Makassar
“Dan saya adalah orang yang loyal terhadap organisasi,” lanjutnya.
Aru menjelaskan bahwa dirinya menjadi ketua DPRD adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar melalui Surat Keputusan (SK) DPP dengan masa jabatan selama satu periode dan tidak ada aturan 1/2 periode.
“Di poin saya menjadi ketua DPR kemarin, SK yang ditandatangani oleh pak Aburisal Bakri, dan sekjen pak Idrus Marham, itu tertulis 2014-2019,” paparnya.
“Jelas tidak ada disitu setengah-setengahnya,” tambahnya.(*)