Aru Bantah Ada Perjanjian Soal Jabatan Ketua DPRD Makassar

Selasa, 02 Agustus 2016 | 18:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

“Dan saya adalah orang yang loyal terhadap organisasi,” lanjutnya.

pt-vale-indonesia

Aru menjelaskan bahwa dirinya menjadi ketua DPRD adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar melalui Surat Keputusan (SK) DPP dengan masa jabatan selama satu periode dan tidak ada aturan 1/2 periode.

“Di poin saya menjadi ketua DPR kemarin, SK yang ditandatangani oleh pak Aburisal Bakri, dan sekjen pak Idrus Marham, itu tertulis 2014-2019,” paparnya.

“Jelas tidak ada disitu setengah-setengahnya,” tambahnya.(*)

Halaman: