Daerah Diminta Tidak Terlambat Masukkan Perda APBD

Selasa, 02 Agustus 2016 | 16:38 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek meminta, daerah segera memasukkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah paling lambat 30 November nanti. Jika tidak maka sanksi akan menunggu.

Menurutnya, Sulsel merupakan salah satu provinsi yang tingkat kepatuhannya memasukkan perdanya tepat waktu, di tahun 2015 semua Kabupaten/kota tepat waktu memasukkan. Namun di 2016 ada 2 daerah Gowa dan Jeneponto.

pt-vale-indonesia

“Saya harap di tahun anggaran 2017 ini mereka bisa segera memasukkan, memang ada konsukuensi yang didapatkan jika mereka terlambat memasukkan di Kemendagri untuk dikoreksi, kemudian disahkan,” kata Reydonnyzar ditemui di Hotel Four Point, Selasa (2/8/2016)

Donny sapaan akrab Reydonnyzar mengungkapkan 2 kabupaten/kota ini terlambat memasukkan bersama dengan 56 kabupaten se Indonesia. Gowa memasukkan pada Januari perda APBD, sedangkan Jeneponto 1 April.

“Makanya saya minta, antara pemerintah dan dewan di daerah harus bekerjasama untuk dapat segera menyusun anggaran mereka sehingga tepat waktu memasukkan,” katanya.

Halaman:

BACA JUGA