
Daerah Diminta Tidak Terlambat Masukkan Perda APBD
Reydonnyzar menjelaskan, akibat dari terlambatnya memasukan perda ini maka daerah tersebut terhambat dana bantuannya dari pusat, antara lain Dana Alokosi Umumnya.
Sementara itu, Reydonnyzar menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah, pasal 35 memgenai akan diberikannya sanksi, kepada Kepala Daerah atau Ketua DPRD karena satu dan lain hal. Sanksinya Tunjangannya tidak akan dibiarkan

“Nantinya akan dilihat keterlambatan ini, bermasalah dimana apakah di kepala daerah atau di DPRD,sanksinya akan dikenakan,”ujarnya.(*)