Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Biro Otoda Sulsel: Penonaktifan Idris Syukur Ditangan Mendagri

Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi Pelabuhan Garongkong oleh Kejaksaan Tinggi Negeri, Andi Idris Syukur masih resmi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Barru. Pasalnya, proses penonaktifan masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Otonomi Daerah, Mujiono mengatakan pihaknya telah membalas surat yang dilayangkan oleh Kemendagri terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh AIS. Terlebih proses hukumnya kini sudah mendekati tahap pembacaan putusan di pengadilan tinggi.

pt-vale-indonesia

“Beberapa waktu lalu kita telah membalas surat dari Kemendagri terkait masalah itu. Jadi keputusan proses penonaktifan sekarang menunggu balasan dari sana juga,” kata Mujiono, kepada GoSulsel.com saat dihubungi Rabu, 3 Agustus.

Jika proses penonaktifan dilakukan, menurut pria yang mengantikan Andi Baso Pangeran ini sebagai Kabiro Otoda, secara otomatis jabatan Bupati akan diserahkan kepada Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh. Sementara untuk pengganti sang wakil, akan dirapatkan oleh DPRD Barru. (*)