Penghentian Bupati Barru, SYL Akui Tandatangan Surat Penonaktifan

Rabu, 03 Agustus 2016 | 23:09 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengakui telah menandatangani Surat Penonaktifan Sementara Bupati Barru, Idrus Syukur, yang tersangkut persoalan hukum dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada izin tambang.

Menurutnya jika ada penetapan terdakwa “Mutatis mutandis” atau dalam istilahnya perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting, undang-undang memberi ruang bagi Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan. “Kalau memang itu yang diinginkan oleh Mendagri, tentu kami ikut. Tanda tangan saja dan laksanakan saja,” kata Syahrul, Rabu (3/8/2016) di Kantor Gubernur Sulsel.

pt-vale-indonesia

Dia menyebutkan DPRD Barru langsung melaporkan masalah ini ke Jakarta tanpa rekomendasi dari siapapun. “Tanpa rekomendasi prosesnya terus berjalan,” ungkapnya.

Namun, Syahrul mengaku juga memberikan pertimbangan sebagai penanggung jawab wilayah, membutuhkan waktu melihat dan menilai kondisi lapangan yang ada. “Memang ada pertimbangan, beberapa di antaranya di sana ada kekuatan yang bisa saling berhadapan, dan saya harus mengendalikan pemerintahan dengan baik,” ujar Syahrul.

Selain itu, Ia menyebutkan ketika kasus ini bergulir awal tahun anggaran, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tarik menarik karena ini pertanggung jawaban secara administratif.  “Perlu pemikiran administratif pemerintahan, tidak berarti ini prosesnya ditunda namun memang ada kondisi  di lapangan yang harus disikapi,” paparnya.(*)


BACA JUGA