Pilkada Takalar

Incumbent Burhanuddin-Natsir Diwarning Segera Cuti

Kamis, 04 Agustus 2016 | 14:26 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Memasuki tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Oktober mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar memperingatkan kepada Calon Incumbent Burhanuddin Baharuddin dan Natsir Ibrahim alias Nojeng harus sudah mengambil cuti saat masa kampanye di Pilkada Takalar 2017.

“Pada saat ditetapkan sebagai calon pada di bulan Oktober nanti dia (Bur dan Nojeng) harus sudah harus cuti,” kata ketua KPUD Takalar, Jussalim Samak kepada GoSulsel.com saat dihubungi, Kamis (3/8/2016).

pt-vale-indonesia

Hal ini menurutnya sesuai dengan ketentuan  Pasal 70 Undang-Undang Pilkada, mengatur setiap calon kepala daerah berkampanye dalam satu masa waktu. Calon petahan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti untuk berkampanye.

Sehingga KPUD Takalar meminta Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas) Takalar agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap hal tersebut sesuai dengan amanat UU Pilkada.

“Kalau sudah menetapkan dan belum ada cuti Panwas harus lakukan itu kewenangan Panwas, biar mereka (Panwas’) juga ada kerjanya,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA