Kantor Ekspedisi Kerap Digunakan Tempat Pengiriman Sabu
Makassar, Gosulsel.com – Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sebuah Ruko di Jalan Bandang nomor 277, Kota Makassar, pada hari Kamis (04/08/2016) sekitar pukul 11:00 Wita
Pelaku yakni Jemi (42) yang merupakan keturunan Tionghoa adalah sebuah pengedar dimana ia Bermodus berpurapura menggunakan Ruko tersebut sebagai tempat ekspedisi pengiriman.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Danu mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku ini terbilang jarang didapati di Sulsel.
“Jadi modusnya, Ruko yang dia tempati itu adalah sebagai kantor ekspedisi namun sebenarnya dia gunakan sebagai pusat kirim dan menyebarkan sabu dalam jumlah besar ke beberapa lokasi di Sulsel,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat mengelak dan menyerukan ke warga yang ada dalam TKP bahwa polisilah yang membuang barang haram tersebut ke rukonya.