Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Soal Pembagian Masa Jabatan Aru & Wahab Tak Diatur di PO Partai Golkar

Kamis, 04 Agustus 2016 | 16:48 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Perseteruan antara sesama anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Aru sapaan akrab Farouk M Beta dengan Wahab Tahir. Soal perjanjian pembagian masa jabatan ketua DPRD Kota Makassar dinilai bukan bagian dari Peraturan Organisasi (PO) partai Golkar.

“Kita di DPD I tidak pernah mendengar adanya perjanjian itu, dan dalam PO juga tidak ada mengatur tentang pembagian masa jabatan,” kata Plt Ketua DPD II Golkar Jeneponto, Hoist Bachtiar saat ditemui di Cafe Papa Ong, Makassar, Kamis (4/8/2016).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, soal perjanjian itu juga tidak pernah dibahas di DPD I Golkar Sulsel. Seharusnya kata dia, untuk lebih mengikat perjanjian tersebut seharusnya kedua belah pihak melakukan perjanjian yang harus diketahui oleh struktur partai ditingkat atas.

“Mereka (Faruok dan Wahab) di DPD II kota Makassar, seharusnya kalau melakukan perjanjian seperti itu harus diketahui oleh DPD I biar perjanjian itu lebih mengikat,” sarannya.

Sehingga lanjut dia, jika ada perseteruan seperti begini secara otomatis DPD I bisa mengambil alih dan bisa memutuskan hal tersebut.” Mungkin ini perjanjian mereka secara pribadi, karena PO Golkar tidak mengatur itu,” jelasnya. (*)


BACA JUGA