Pengalihan Status Hukum PD ke PT, Prof Amiruddin: Tidak Ada Masalah
Makassar,GoSulsel.com – Pengalihan status hukum Perusahaan Daerah (PD) ke Perseroan Terbatas (PT) tidak menimbulkan kendala. Pakar Hukum Prof Amiruddin Ilmar mengatakan, pengalihan status hukum ini tidak akan menghabiskan waktu yang lama asalkan status pengalihannya melalui Ranperda yang disusun di DPRD kota Makassar.
“Proses pembentukan PT itu tidak memakan waktu yang lama, sebenarnya yang penting adalah, apakah nanti ini disetujui mau berubah bentuk dari perusahaan daerah ke perseroan terbatas,” papar Amiruddin.
Namun Merujuk pada aturan, lanjut Amiruddin, ketika merujuk pada undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkhusu pasal 33 yang mengatur badan usaha milik daerah tidak akan bertentangan dengan Ranperda tersebut.
“Disitu memang diatur badan usaha milik daerah, badan usaha milik daerah itu bisa didirikan dalam dua bentuk. pertama perusahaan umum daerah dan yang kedua adalah perusahaan perseroan daerah,”terangnya
Meski demikian Amiruddin juga menganggap bahwa perlu evaluasi terhadap management sistem pengelolahan PD BPR yang selama ini tidak berjalan efisien. Amiruddin merekomendasikan hal tersebut untuk dimasukkan kedalam naskah akademik sebagai acuan BPR kedepan. (*)