Ilustrasi

Dua Pemuda Penikmat Sabu Diringkus Polisi

Minggu, 07 Agustus 2016 | 00:29 Wita - Editor: adyn -

Makassar, Gosulsel.com – Satuan Reskrim Sektor Polsek Ujung Tanah dipimpin oleh panit 2 Reskrim Polsek Ujung Tanah Aiptu Thamrin mengamankan dua orang penikmat narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bolu No 50 makassar, Sabtu malam (6/8/2016) sekira pukul 21.00 wita.

Kedua orang tersebut masing-masing H Jafar (29) dan Muhlis (36), pada saat penggerebekan mereka lagi mengkonsumsi barang haram tersebut.

pt-vale-indonesia

“Ke dua pelaku ini kami intai, pada saat penggerebekan kami menemukan barang buktinya,” ujar Panit 2 Reskrim Polsek Ujung Tanah Aiptu Thamrin saat di temui Gosulsel.com di ruangannya.

Dari hasil informasi Thamrin ke awak Gosulsel.com, diketahui barang bukti yang diamankan sebanyak 4 sachet sabu, korek gas, bom, pires, sendok sabu, keduanya adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.

Menurut Aiptu Thamrin ini merupakan target operasi yang beberapa hari ini di intai oleh anggota kami. Keduanya akan dikenakan undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku telah digelandang ke Polsek Ujung Tanah beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.