Awas! Tak Pakai Helm SNI Didenda Rp 250 Ribu

Senin, 08 Agustus 2016 | 12:01 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng,GoSulsel.com – Pengendara sepeda motor diimbau agar menggunakan helm standar. Jika kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara maka akan didenda Rp 25 ribu.

“Denda itu sesuai aturan yang diatur dalam pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 apabila tidak di penuhi maka akan di kenakan denda sebesar 250.000,” kata Kasat Lantas Polres Soppeng AKP Akbar Usman saat di konfirmasi di ruang kerjanya senin 08/08/2016.

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, selain itu, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, knalpot sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Akbar Usman juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar razia pengendara yang tidak menggunakan helm standar.

“Makanya kami imbau dari sekarang agar mematuhi aturan lalu lintas di wilayah Polres Soppeng,” ujarnya. (*)