Lembaga Hukum Pemuda Pancasila Soroti Pengangkatan Dewan Pengawas RS Bulukumba

Senin, 08 Agustus 2016 | 11:55 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Lembaga Hukum Pemuda Pancasila menyoroti pengangkatan dewan pengawas Rumah Sakit Sultan Dg Raja Kabupaten Bulukumba.

Ketua LHPP, Andi Kahar Mappasomba, melalui seruan terbuka mengatakan pengangkatan tokoh masyarakat, yakni Makmur Masda dan Bang Juharta sebagai Dewan Pengawas RS telah melanggar  UU nomor 44 tahun 2009 dan Permenkes nomor 10 tahun 2014.

pt-vale-indonesia

“Dalam pasal 9 ayat 5 Permenkes dijelaskan bahwa tokoh masyarakat yang dimaksud merupakan tenaga ahli dibidang perumahsakitan,” kata Kahar, dikutip dari rilis yang diterima Gosulsel.com, Senin (8/8/2016).

Kahar Mappasomba juga menyangkan penetapan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanpa melihat rekam jejak salah satu dewan pengawas yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi Bappeda.

“Pada huruf D pasal 10 tertulis tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana,” ujar Kahar.

Halaman: