(Foto: Warga Makassar ngabuburit di jelmbatan CPI di Kawasan Tanjung Bunga Makassar/Rabu, 8 juni 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Pemprov Sulsel Kembali Menangkan Gugatan Lahan CPI

Senin, 08 Agustus 2016 | 17:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Latif Makka, terkait lahan kawasan Centre Point Of Indonesia, (CPI) di tingkat putusan Mahkamah Agung terkait Sertifikat Pemprov seluas 12 Hektar.

Kepala Biro Hukum dan Ham Lutfi Natsir menjelaskan sesuai dengan amar Putusan MA, No 94 K/TUN/ 2016 tanggal 21 April 2016, menolak permohonan Kasasi dari pihak pengugat yakni Abdul Latif Makka.

pt-vale-indonesia

“Dalam putusan tersebut selain menolak gugatan tersebut, juga pihak penggugat harus membayar biaya perkara Rp 500 ribu,” kata Lutfi Natsir, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, dengan adanya putusan MA tersebut maka putusan hukum ini sudah ingkracht. Dan ini mutlak lahan ini milik pemprov Sulsel.

“Sebelumnya ini kami sudah menang dalam gugatan PTUN yang diajukan, namun penggut kemudian banding tapi kami akhirnya menang lagi,”ucapnya.

Halaman: