Anggota Satpol PP Dibebaskan, Namun Harus Wajib Lapor

Selasa, 09 Agustus 2016 | 16:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Muhammad Ridwan (21) salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diamankan pihak kepolisian atas bentrok yang terjadi di Kantor Balaikota, Sabtu (6/8/2016), akhirnya dibebaskan.

Ridwan yang menyambangi rumah jabatan Wali Kota Makassar membeberkan proses pemukulan atas dirinya.

“Itu malam saya istirahat jam 10. Sekitar setengah 12 saya dengar suara tembakan dan teriak-teriak jadi saya bangun dan sembunyi di belakang. Beberapa menit saya menyeberang ke BRI, disana saya didapat orang mengaku polisi berpakaian preman,” kata Ridwan saat dimintai keterangan, di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa, (9/8/2016).

Ia juga mengatakan, proses penahanan atas dirinya oleh salah seorang anggota Propos tidak ia sangkah-sangkah karena mereka menggunakan pakaian preman.

“Banyak sekali saya lihat orang pakaian preman cuma yang pakai seragam Propos jadi saya langsung peluk. Ada propos yang amankan kita langsung bawa keatas mobil” tambahnya.

Halaman:

BACA JUGA