(Foto: Warga Makassar ngabuburit di jelmbatan CPI di Kawasan Tanjung Bunga Makassar/Rabu, 8 juni 2016/Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Masalah Hukum Selesai, Pemprov Kebut Pembangunan CPI

Selasa, 09 Agustus 2016 | 15:22 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GOSulsel.com – Mega proyek di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) dipastikan terus berlanjut. Terlebih persoalan hukum yang ada di atas lahan yang akan ditimbung seluas 157 hektare tersebut, telah rampung semua.

Mulai dari gugatan Walhi di PTUN Makassar yang ditolak. Serta yang terbaru amar Putusan MA, No 94 K/TUN/ 2016 tanggal 21 April 2016, menolak permohonan Kasasi dari pihak pengugat yakni Abdul Latif Makka di atas lahan seluas 12 hektar.

pt-vale-indonesia

“Ini menunjukkan alas hak dan prosesadministrasi sudah tak ada masalah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi investor untuk tak melanjutkan pembangunan di sana, mulai dari wisma negara dan proses reklamasi,” kata Kadis Tarkim Sulsel, Andi Bakti Haruni, Selasa (8/8/2016).

Dari keseluruhan pengerjaan di kawasan yang berada di depan Losari tersebut, tahun ini ditarget 15 persen rampung. Untuk itu, beberapa proses pengerjaan bahkan dilakukan di malam hari untuk mengejar target tersebut.

Untuk proses reklamasi, menurut Bakti saat ini pihak PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra TBK dalam proses persiapan dan perencanaan untuk proses reklamasi. “Kalau pembangunan mesjid 99 kubah, itu masih menunggu kelembagaan atau yayasannya,” lanjutnya.

Halaman: