Dewan Minta Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Diproses Hukum

Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:52 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Penganiayaan terhadap Dahrul (45), Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2, Jl. Pancasila, Kel. Mannuruki, Kec. Tamalate menjadi korban penganiayaan pada Rabu (10/8/2016) sekira pukul 10.30 Wita.

Mendapat sorotan dari Anggota Komisi E, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Enre Cecep Lantara yang membidangi pendidikan mendesak dinas pendidikan provinsi Sulsel, melakukan langkah hukum untuk melaporkan Adnan Achmad (38) orang tua siswa SMKN 2 ke pihak kepolisian.

pt-vale-indonesia

“Dinas Pendidikan dan Sekolah harus mengambil langkah tegas terkait permasalahan tersebut dan mengenai penganiayaan itu kita minta pihak yang berwajib untuk memproses,” kata Enre melalui pesan singkat Whatssap Rabu (10/8/2016).

Ia juga sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut karena guru sebagai penanggungjawab terhadap murid dan menjadi orang tua di sekolah justru mendapat perlakukan yang tidak manusiawi.

“Kejadian ini sangat kita sayangkan, guru yang bertanggungjawab terhadap murid  dan sebagai orang tua murid di Sekolah, kembali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” sesalnya(*)