KPU Takalar Deadline Pengajuan Cuti Incumbent 28 Oktober

Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:23 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar memberi deadline waktu hingga 28 Oktober mendatang. Untuk mengajukan cuti jabatan bagi calon Incumbent, Burhanuddin Baharuddin dan wakil Bupati Natsir Ibrahim alias Nojeng yang maju kembali bertarung di Pilkada Takalar 15 Februari 2017 mendatang.

Ketua KPUD Takalar, Jussalim Samak mengatakan pengajuan cuti bagi incumbent akan dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon pada 20 hingga 27 Oktober yang akan dilanjutkan dengan pengumuman.

pt-vale-indonesia

Sehingga dalam kurun waktu tersebut, incumbent telah mengajukan cuti paling lambat 28 Oktober, sebelum memasuki tahapan kampanye dan masa cuti itu sampai 11 Februari 2017 mendatang.

“Mereka cuti 3 hari setelah penetapan, sampai 3 sebelum hari ‘H’ atau sebelum pemilihan. Jadi kurang lebih masa cuti mereka (incumbent) sekitar 4 bulan,” ungkap Jussalim kepada GoSulsel.com saat dihubungi, Rabu (10/8/2016).

Ia menambahkan sementara ini KPU Takalar masih memasuki tahapan penyerahan dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independent. Namun sampai saat ini belum ada pendaftaran bagi calon perseorangan di Pilkada Takalar.

Halaman: