#

Begini Keadaan Orang Tua Siswa Penganiaya Guru Dibalik Jeruji Besi

Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:44 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Adnan Achmad (38) dan anaknya MA (15) telah dijebloskan kedalam jeruji besi sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2016). Keduanya berada dalam penjara terpisah di Mapolsek Tamalate, Jl. Danau Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

Pantauan Gosulsel.com di Mapolsek Tamalate, Adnan masih menggunakan baju yang sama dengan yang ia gunakan saat ditemui kemarin sementara MA masih menggunakan celana sekolah dan mengenakan sweater.  Adnan berada di penjara khusus dewasa sedangkan MA berada di penjara Khusus anak.

pt-vale-indonesia

“Kita penjarakan terpisah, karena MA masih tergolong dibawah umur,” kata Kapolsek Tamalate, Kompol Aziz Yunus saat ditemui di Mapolsek Tamalate sesaat lalu.

Aziz melanjutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan sejak semalam, karena keduanya terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap guru yang bersangkutan (Dasrul). “Meski belum 1×24 jam kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka karena mereka sudah terbukti melakukan penganiayaan itu,” kata Aziz.

Adanan dan anaknya MA, disangkakan atas tuduhan penganiayaan  secara bersama-sama atau pengeroyokan sesuai dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman: