Catut Nama Kajati, Saksi Perluasan Bandara Hasanuddin Ditipu Rp 300 Juta
Makassar,GoSulsel.com – Saksi perkara dugaan korupsi perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin jadi korban menipuan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar. Ia tertipu uang senilai Rp 300 juta yang dikirim ke rekening atas nama Peby Wibisono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Sulselbar membenarkan adanya pencatutan nama yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu.
“Modusnya dengan meminta uang mengatasnamakan Kejati & Kasi Penkum, yang melakukan penipuan berpura pura menjadi kajati dan meminta uang dengan alasan akan dipindahkan ke tempat lain,” kata salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya.
Uang itu,menurutnya akan digunakan sebagai bahan pemulus agar kepala kejasaan tinggi, Hidayatullah dan Kasi Penkum batal dipindahkan ke tempat kerja yang lain. Salahuddin menyebut korban yakin dengan pelaku sebab, saat dihubungi via telepon selular, pelaku yang berpura pura sebagai kasi penkum juga berbahasa bugis.
“Dia yakin karena katanya pakai Bahasa bugis, sementara saya juga biasa berbahasa bugis,” tambahnya.