Catut Nama Kajati, Saksi Perluasan Bandara Hasanuddin Ditipu Rp 300 Juta
Menurutnya, uang senilai Rp. 300 Juta tersebut dikirim secara bertahap sebanyak tiga kali yakni Rp. 85 juta, Rp. 115 juta dan Rp. 100 juta.
‘
“Mereka tidak pernah bertemu, hanya melalui telpon,” katanya.
Salahuddin membantah jika jaksa penyidiklah yang kemudian bertanggung jawab terhadap pencatutan nama tersebut.
Iapun meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan orang asing yang mencatut nama jaksa untuk meminta sejumlah uang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar permintaan yang mengatasnamakan jaksa yang menangani perkara atau pejabat structural tidak dilayani,” imbaunya.