#

Deng Ical: Orang Tua Penganiaya Guru Dihukum, Anaknya ke UU Anak

Kamis, 11 Agustus 2016 | 14:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa, Ahmad (38) dan anaknya, MA (15) kasus penganiayaan terhadap oknum guru SMKN 2, Dasrul (52) ditanggapi Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal ‘Deng Ical’.

Deng Ical mengatakan bahwa orang tua memang pantas dikenai sanksi tapi untuk anaknya masih harus dilindungi dengan UU Perlindungan Anak.

pt-vale-indonesia

“Kalau dia (MA) dihukum harusnya beda dengan hukuman yang diberikan kepada orang tuanya karena di pasti akan diserahkan ke UU perlindinga  anak juga,” kata Deng Ical, Kamis (11/8/2016).

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA), Tenri A. Palallo, mengatakan bahwa polisi dari P2TP2A pasti sudah mengerti hukum untuk orang dewasa dan untuk anak.

“Orang dewasa berproses, anak-anak ada wilayahnya sendiri, polisi sudah paham itu. Saya tidak akan berlawanan dgn diknas, mereka mitra saya, saya juga harus maklum atas sikap mereka. setelah ditangani polisi, P2TP2A turun tangan,” terang Tenri.(*)