#Guru Dianiaya
Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun
Makassar, Gosulsel.com – Saat ini Adnan Achmad (38) dan anaknya (MA), orangtua murid dan siswa SMKN 2 Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya di sangkakan atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Dasrul (52) Guru Arsitek SMKN 2 Makassar yang dilakukannya di sekolah tersebut pada Rabu (10/8/2016) kemarin.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Tamalate, Kompol Aziz Yunus saat ditemui di Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016) sesaat lalu. Dia menyebutkan bahwa ditetapkan keduanya sebagai tersangka sejak malam tadi.
“Sudah ditetapkan tersangka sejak malam tadi, kita juga sudah lakukan penahanan sejak semalam, keduanya sudah ada ditahanan” kata Aziz.
Aziz melanjutkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian pemukulan terhadap Dasrul yang terjadi di Koridor SMKN 2 Makassar.
“Sebanyak 4 saksi kami periksa secara marathon,” ungkapnya.