#Guru Dianiaya
Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman 7 Tahun
Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Aziz Yunus, terbukti bahwa keduanya melakukan pemukulan terhadap guru itu (Dasrul). “Jadi memang benar tidak hanya orang tuanyanya (Adnan Achmad) yang melakukan pemukulan, tapi anaknya (MA) juga memukul gurunya,” terangnya.
Adnan Achamad dan anaknya MA disangkakan atas pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksiman 7 tahun penjara.(*)