#

Siswa MA akan Dihukum Sesuai UU Perlindungan Anak

Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:31 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dialog terbuka dengan tema perspektif hukum kasus pemukulan terhadap guru yang diselenggarakan di CCR Jl.Toddopuli Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel diwakili oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan status hukum siswa MA belum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, (11/08/2016)

“Jadi saya harus sampaikan bahwa anak yang bersangkutan yakni Siswa MA yang diketahui ikut serta bersama orang tuanya melakukan penganiayaan terrhadap gurunya lantaran untuk siswa MA ada pembahasan tersendirinya karena diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ucapnya

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Namun meskipun begitu, hingga saat ini baik siswa MA maupun orang tuanya pelaku pemukulan terhadap guru Dasrul masih diamankan di Mapolsek Tamalate Makassar.

“Orang tuanya yakni Adnan Achmad sudah kami tetapkan sebagai tersangka namun berbeda dengan anaknya yang belum kami tetapkan, tapi keduanya masih kami amankan di Mapolsek Tamalate,” tambahnya

Diberitakan, sebelumnya Dialog Terbuka yang diselenggarakan oleh Gabungan Rekan-rekan Wartawan dengan tema Perspektif hukum dan budaya kasus pemukulan terhadap guru dengan menghadirkan beberapa pembicara.

Halaman: