#

Wakasek SMK 2 Makassar: Sanksi Untuk MA Masih Dirapatkan

Kamis, 11 Agustus 2016 | 18:14 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dialog terbuka dengan tema perspektif hukum kasus pemukulan terhadap guru yang diselenggarakan di CCR Jl.Toddopuli Makassar, Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar Drs.H.Amar mengatakan bahwa MA selaku siswa pelaku pemukulan bersama orang tuanya terhadap gurunya hingga saat ini masih berstatus sebagai siswa terdaftar di SMKN 2 Makassar, Kamis, (11/08/2016)

“Terhadap pertanyaan tentang status MA pelaku pemukulan guru, saya katakan sampai saat ini masih berstatus sebagai siswa terdaftar sambil menunggu proses yang akan dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan tata tertib sekolah yang berlaku,” ucapnya

pt-vale-indonesia

Lebih lanjut, Amar mengatakan dari pihak sekolah memiliki prosedur tersendiri jika terdapat kasus yang demikian di lingkungan sekolah.

“Kami dari pihak sekolah dalam hal ini SMKN 2 Makassar memiliki Standar Operasional Procedur (SOP) tersendiri, masih kami tunggu proses yang sedang berlangsung baru bisa kami pastikan status MA,” tegas Amar

Diberitakan, sebelumnya Dialog Terbuka yang diselenggarakan oleh Gabungan Rekan-rekan Wartawan dengan tema Perspektif hukum dan budaya kasus pemukulan terhadap guru dengan menghadirkan beberapa pembicara.

Halaman: