Polda Sulsel Bahas Perspektif Hukum dan Budaya Dalam Kasus Pemukulan Guru, Jumat (12/8/2016)

Polda Sulsel Bahas Perspektif Hukum dan Budaya Dalam Kasus Pemukulan Guru

Jumat, 12 Agustus 2016 | 15:57 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Anton Charliyan meyelenggarakan Dialog Terbuka yang bertema ‘Perspektif Hukum dan Budaya Dalam Kasus Pemukulan Guru’ di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 di Kota Makassar, di Mapolda Sulsel, Jumat (12/8/2016).

Dialog Terbuka ini dihadiri oleh siswa siswi dan guru SMKN 2 Makassar, PGRI, Duta Humas Polda Sulsel, Ketua PGRI Provinsi Sulsel, ketua PGRI Kota Makassar, Wakil Kepala SMKN 2, dan Perwakilan Kemendikbud.

pt-vale-indonesia

Irjen Pol Anton Charliyan selaku Kapolda Sulsel yang sebagai pembuka Dialog terbuka ini mengatakan Polri akan menyelesaikan secara objektif dan dengan cara transparan kasus pemukulan guru ini, selain itu pihaknya juga tidak akan berpihak kemanapun.

“Sekarang pihak tersangka mendapatkan hukuman dengan hukuman jerat pasal 170 pengroyokan dan pasal 351 ayat 1 dengan penganiayaan berat, itu karena yang  bersangkutan masih dirawat lebih dari tiga hari dan itu akan dengan ketentuan sebagai penganiayaan berat,” ujarnya.

Anton melanjutkan Peristiwa ini perlu kita garis bawahi bahwa kita harus prihatin dengan adanya insiden ini, kita prihatin atas merebaknya budaya kekerasan dalam rangka masalah oleh orang tua murid. Dan ini menjadi PR bersama dan ini menjadi sebuah intropeksi bersama atas insiden ini di dunia pendidikan.

Halaman:

BACA JUGA