#Guru Dianiaya
Keluarga MA Akan Coba Tempuh Jalur Kekeluargaan
Minggu, 14 Agustus 2016 | 17:54 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com
Saat ini keduanya masih mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar dan telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)