#

Keluarga MA Akan Coba Tempuh Jalur Kekeluargaan

Minggu, 14 Agustus 2016 | 17:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Saat ini keduanya masih mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar dan telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA