4 Penyelundup Sabu 8 Kg Diupah Rp40 Juta

Senin, 15 Agustus 2016 | 15:14 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – 4 penyelundup narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Aparat dari jajaran Polres Pare-pare masing-masing JH, TM, SY dan AT ternyata diupah sebanyak Rp. 40 juta perorang jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pare, AKBP Pria Budi, saat press release penangkapan sabu di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (15/8/2016) siang.

pt-vale-indonesia

“Mereka diupah oleh si pemesan sebanyak Rp. 40 juta jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut,” kata Pria Budi kepada awak media.

Lebih lanjut Pria Budi menjelaskan bahwa hal tersebut diakui oleh pelaku setelah menjalani interogasi di Satuan Narkoba Polres Pare-pare. “Mereka mengakui hal itu setelah diinterogasi,” lanjut Pria Budi.

Sebelumnya diberitakan, Aparat kepolisian dari jajaran Polres Parepare berhasil menggagalakan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 Kilogram di Pelabuhan Nusantara Kota Pare-pare. 8 Kg sabu itu disembunyikan di dalam koper hitam. 4 pelaku berhasil diamankan yakni JH, TM, SY, dan AT.(*)