6 Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Makassar Diciduk Polisi
Makassar, Gosulsel.com – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) melalui Unit Resmob Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pemerkosaan anak dibawah umur, Minggu, (14/08/2016)
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin saat dikonfirmasi Senin, (15/08/2016) mengatakan ke 6 orang pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/1965/VIII/2016/Restabes Mksr tgl 13 agustus 2016 atas nama pelapor Syafaruddin dg. Rapi
Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Burhanuddin, diketahui ke 6 orang pelaku diketahui sedang berada disekitaran rumahnya. Dalam waktu singkat Unit Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Edy Sabhara Manggabarani, SIK berhasil menangkap ke 6 pelaku tersebut dan kini telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar
“Dari hasil interogasi dengan ke 6 pelaku terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan diketahui masing-masing memiliki peran yang berbeda,” kata Burhanuddin
Adapun identitas pelaku dan perannya adalah Arlina alias Lina (34) alamat Jl.Tinumbu berperan memaksa dan memegang korban, sebut saja ‘Mawar’ untuk menghisap narkoba jenis shabu-sabu, Jumria (40) Jl.Tinumbu, berperan menjual korban kepada Rul dan mendapatkan uang Rp50 ribu,