Perda Perlindungan Guru, Wagub: Liat Sisi Kebutuhan

Selasa, 16 Agustus 2016 | 08:57 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Kasus pemukulan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul yang melibatkan orang tua siswa MA beberapa waktu lalu membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang mengatakan, perda tersebut bisa saja ada, namun inikan ada undang-undang pidana yang berlaku. Yang mengatur tidak boleh main hakim sendiri.

“Bisa saja perda ini ada, namun harus diperhatikan undang-undang yang berlaku. Di satu sisi liat kebutuhan aka hadirnya perda ini,”kata Agus,Senin (15/8/2016).

Ia menjelaskan perlu juga melihat kewenangan dari sekolah, kalau perda perlindungan guru untuk SMA/SMK ranah dari Provinsi. Untuk itu mari duduk bersama-sama membahas perda ini jika memang ingin diwujudkan. Makanya semua tergantung urgent.

“Provinsi, kota dan Kabupaten bisa duduk bersama, melihat kewenangan ini untuk membagi ranahnya,”ucapnya.

Halaman: