Sengketa Tanah Masih Sering Terjadi di Makassar

Selasa, 16 Agustus 2016 | 20:10 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Maraknya Pencaplokan tanah diduga dimainkan elite instansi tertentu tak terkecuali aparat kepolisian dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban para mafia tanah ini, David Limbunan saat ditemui, Selasa (16/8/2016).

“Jadi memang ada kongkalikong antara mafia tanah, polisi dan PTUN,” kata David.

pt-vale-indonesia

Menurut David Limbunan, kejadian ini bermula saat M Arsyad Sakka mengadukan perkara tersebut ke PTUN pada tahun 2010 dengan alas hak Surat Keterangan (SK) Redis tahun 1995, menggugat tanah yang berada di Kompleks Pergudangan Paserokan, Makassar Jaya Indah, seluas 1,7 Ha. Di Kec. Tamalanrea, Kel. Parangloe.

Tanah tersebut, kata David Limbunan telah ia beli Hatijah pada hari Selasa Tanggal 24 Oktober Tahun 2009, namun dirinya tidak pernah dilibatkan sampai dengan adanya putusan MA pada Tahun 2012 yang memenangkan M Arsyad Sakka.

Padahal David Limbunan memegang sertifikat sah Nomor 20791, tertanggal 10 Juli Tahun 2006. “Adapun SK redis tahun 1995 itu telah dibuatkan sertifikatnya, dan ternyata setelah di kroscek objek yang dituju juga salah, bukan tanah saya,”Ucap David Limbunan.

Halaman: