(FOTO: Bupati Soppeng serahkan SK Remisi pada tahanan di Lapas kelas II Watansoppeng/Rabu, 17 Agustus 2016/Muhammad Yusuf/GoSulsel.com)

61 Tahanan Lapas Soppeng Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2016 | 17:59 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, GoSulsel.com — Dalam rangka HUT RI ke 71, sebanyak 61 narapidana yang merupakan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Watansoppeng mendapatkan remisi umum.

Atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, menyerahkan remisi tersebut yang turut disaksikan Wabup dan Ketua DPRD, para pimpinan Forkopimda, Sekkab Soppeng dan para jajaran Rutan klas II B Watansoppeng, Rabu (17/08/2016).

pt-vale-indonesia

Remisi tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W23.402.PK.01.01.02 tahun 2016. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ridwan Kadir, menjelaskan bahwa WBP yang mendapatkan remisi umum besarnya beragam mulai dari 1 sampai 5 bulan.

“Totalnya 61 orang, 1 orang medapatkan remisi 5 bulan, 6 orang remisi 3 bulan, 23 orang remisi 2 bulan, dan 31 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan” tutur Ridwan Kadir.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, dijelaskan bahwa rasa syukur dalam memperingati kemerdekaan menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat termasuk para WBP, sebab memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab.

“Narapidana yang merupakan WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas oleh UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” tutur Bupati Soppeng. 

Halaman: