
2 Jambret Ditangkap di Kompleks Pasar Sentral Watampone
Bersama kedua pelaku jambret tersebut, Lanjut Perwira menengah berpangkat tiga bunga ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan kartu atm dan uang tunai serta 1 buah motor merek Yamaha Fino Sporty warna hitam yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

“Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Frans Barung.(*)