2 Jambret Ditangkap di Kompleks Pasar Sentral Watampone

Sabtu, 20 Agustus 2016 | 11:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Bersama kedua pelaku jambret tersebut, Lanjut Perwira menengah berpangkat tiga bunga ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan kartu atm dan uang tunai serta 1 buah motor merek Yamaha Fino Sporty warna hitam yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

pt-vale-indonesia

“Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Frans Barung.(*)

Halaman: