Ketua Majelis Hakim: Idris Terbukti Samarkan Mobil Pajero
Makassar, GoSulsel.com – Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan jika semua tuntutan jaksa yang telah diibacakan pada persidangan sebelumnya sudah benar.
“Unsur Pasal 12 huruf E Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uangtelah terpenuhi, terdakwa telah menerima mobil danmengalihkan mobil,” katanya.
Iapun menganggap jika Ahmad Manda sebagai pemilik mobil sebelumnya tak pernah menerima uang dari terdakwa sebagai uang pembelian mobil
“Terdakwa telah menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan mobil milik Bosowa atas nama Ahmad Manda yang diserahkan untuk mempermulus dikeluarkannya IUP,” katanya.