(FOTO: Bupati Barru, Andi Idris Syukur/GoSulsel.com)

Penasehat Hukum Idris Bakal Pertimbangkan DO Hakim Ad Hoc

Senin, 22 Agustus 2016 | 17:37 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulselcom – Penasihat Hukum Idris Syukur, Alyas Ismail mengaku akan segera mendiskusikan putusan vonis 54 bulan penjara oleh kliennya. Ini untuk memastikan langkah hukum apa yang selanjutnya akan diambil.

“Saya tidak mau jawab sekarang, saya akan pikirkan dulu putusan ini dan diskusi bersama klien saya,” kata Alyas.

pt-vale-indonesia

Ia mengaku masih akan mengambil waktu sejenak untuk berpikir sebab hakim ad hoc memiliki pandangan yang berbeda atau Dissenting Opinion (DO) dengan ketiga majelis hakim lainnya.

Kalaupun akan lanjut, menurutnya, Dissenting opinion yang dibacakan oleh hakim Adhoc akan dijadikan sebagai acuan untuk melakukan banding ke pengadilan tingkat dua atau pengadilan tinggi

“Hakim empat dan lima meminta untuk terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, mereka punya pendapat berbeda dari ketiga hakim lainnya,” katanya.

Halaman:

BACA JUGA