Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Bupati Barru, Idris Syukur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/4/2016).

Sopan Selama Persidangan, Hakim Pertimbangkan Tak Menahan Idris Syukur

Senin, 22 Agustus 2016 | 18:01 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Hakim pada persidangan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Barru, Idris Syukur mempertimbangkan untuk tak menahan Idris meski telah memberikan vonis.

Alasannya, Idris Syukur dinilai tak pernah tersandung kasus hukum dan sopan selama proses persidangan.

pt-vale-indonesia

“Terdakwa tidak perlu ditahan dengan pertimbangan terdakwa sopan dan sebelumnya tak pernah dihukum,” kata ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.

Sementara itu, pengadilan tindak pidana korupsi pun memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Pajero Sport dikembalikan kepada pemberi yakni Ahmad Manda. (*)


BACA JUGA