#Citizen Reporter
UU Kewarganegaraan, Komisi III: Jangan Latah Merevisi UU
Jakarta,GoSulsel.com – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan perlu kajian mendalam terlebih dahulu terkait wacana revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
“UU tersebut kita dalami dulu secara persis seperti apa baiknya,” ujarnya saat dihubungi, Senin (22/8/2016).
Kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah memicu polemik status kewarganegaraan. Dalam hemat Taufiq, sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini tidak bisa disebut ketinggalan zaman.
“Bukan artinya revisi UU kewarganegaraan tidak penting. Tetapi saya kira saat ini belumlah mendesak untuk diterapkan sistem dwikewarganegaraan. Apalagi hanya mengacu kepada kasus tersebut,” ujar legislator Jawa Timur itu.
Di satu sisi, Taufiq menilai upaya ini sebetulnya langkah yang baik. Karena untuk mengakomodir para diaspora Indonesia yang berada di negara lain.
Hanya saja, dia beranggapan, tidak perlu terlalu cepat mengambil langkah tersebut dengan merevisi UU kewarganegaraan yang saat ini masih berlaku.